SUKARAJA - Terkait desakan dari masyarakat Eks Dusun Jago Bayo yang meminta lahan mereka seluas 850 hektar dilepaskan dari HGU PTPN VII Padang Pelawi. Saat ini pihak PTPN VII menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Serta PTPN VII tidak bisa secara sepihak melepaskan status lahan HGU.
BACA JUGA:Waspadai Modus Baru Penipuan Siber
Asisten Personalia PTPN VII Padang Pelawi, Susongko mengatakan bahwa PTPN VII merupakan aset negara. Termasuk lahan HGU juga merupakan aset negara. Kemudian juga memang saat ini PTPN VII sedang mengusulkan perpanjangan HGU. Namun untuk masalah status lahan HGU tetap harus sesuai dengan undang-undang.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru Jangan Main Petasan
"Memang benar kami saat ini sedang mengurus izin perpanjangan HGU. Namun yang perlu diketahui bahwa PTPN VII serta lahan HGU nya merupakan milik negara. Sehingga terkait pelepasan HGU dan lainnya harus berdasarkan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Untuk masalah ini kami serahkan kepada pemerintah pusat," tegas Susongko kemarin.
BACA JUGA:Jangan Tinggalkan Pustu dan Posyandu
Seperti diketahui masyarakat eks Dusun Jago Bayo sebelumnya melakukan aksi damai di PTPN VII Padang Pelawi. Mereka meminta agar lahan eks Dusun Jago Bayo dilepaskan. Tuntutan disampaikan oleh masyarakat bersama ketua forum masyarakat Hamdan Nawawi. Sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi bersama. Antara masyarakat, PTPN VII serta Pemkab Seluma yang dihadiri oleh Sekda Seluma.
BACA JUGA:Ajak Perempuan Terus Berkarya
Sekda Seluma juga mengatakan bahwa aspirasi tetap akan disampaikan. Namun semuanya tetap harus sesuai dengan prosedur. "Jika memang dokumennya lengkap silahkan disampaikan. Tapi yang pasti PTPN VII merupakan aset negara serta semuanya termasuk HGU ditetapkan berdasarkan undang-undang," pungkas Sekda. (rwf)