radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa pilkada tahun 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota dengan metode sidang panel.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.
BACA JUGA:Rakyat dan Negara Dirugikan, Anggota Dewan Minta Evaluasi PT ABS
Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 – 16 Januari 2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
BACA JUGA:DKP Siap Fasilitasi Pembaharuan Mitra Kerjasama SPHP
Diketahui MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan bahwa ratusan perkara tersebut dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.
BACA JUGA:Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Sediakan Kuota Bagi 28 Ribu UMKM
"Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan.
Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, [hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata Faiz, Jumat (3/1).
BACA JUGA:DBD Kembali Menyerang, Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Kebersihan Lingkungan
Berdasarkan pembagian tersebut, sidang permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan akan disidangkan oleh Panel 1 diketuahi Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah. (**)