Mahkamah Konstitusi (MK) Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

Rabu 08 Jan 2025 - 13:52 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Suswadi Ali K

Radarselatan.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Persidangan ini menggunakan metode sidang panel yang dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Pembagian Panel Hakim

BACA JUGA:Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Digelar Jumat, Ini Agendanya

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi Teregister

Panel 1

Diketuai oleh Suhartoyo sedangkan Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

Panel 2

Saldi Isra ditunjuk sebagai ketua sedangkan anggotanya adalah Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Panel 3

Diketuai Arief Hidayat sedangkan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Sidang perdana digelar pada Rabu pagi di Gedung MK, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

BACA JUGA:MK Mulai Sidangkan Gugatan Sengketa Pilkada 8 Januari, Ada 314 Sengketa Yang Akan Disidang

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Apresiasi Kinerja PKD Sukseskan Pilkada Serentak

Namun, Hakim Konstitusi Anwar Usman absen karena tengah dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan yang menyebabkan beliau terjatuh.

Jadwal Sidang

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pendahuluan berlangsung pada 8–16 Januari 2024.
Selanjutnya, sidang untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan Bawaslu dijadwalkan pada 17 Januari–4 Februari 2025.

Jumlah dan Distribusi Perkara
MK mencatat sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang terdiri atas:

BACA JUGA:Golkar Evaluasi Penyebab Kekalahan Pilkada Di Beberapa Daerah

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tetap Kawal Tahapan Pilkada Sampai Pelantikan

Sebanyak 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati dan 49 perkara terkait pemilihan wali kota.

Perkara tersebut didistribusikan berdasarkan wilayah dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa distribusi dilakukan untuk memastikan bahwa hakim tidak menangani perkara dari daerah asal mereka.

Pembagian Wilayah Perkara

BACA JUGA:Babak Baru Pilkada Bengkulu Selatan, Keputusan Berada Di Palu Hakim MK

Kategori :