Babak Baru Pilkada Bengkulu Selatan, Keputusan Berada Di Palu Hakim MK
Mahkamah Konstitusi (MK)-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Sengketa pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 segera memasuki babak baru.
Awal tahun depan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai-Yevri mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Kesiagaan Libur Nataru, Tempatkan Petugas Medis di Posko Pengamanan Nataru
Keputusan pilkada Bengkulu Selatan pun akan ditentukan palu hakim lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesa itu.
Berdasarkan pemberitahuan Mahkamah Konstitusi kepada tim hukum Rifai-Yevri, sidang gugatan akan dimulai awal Januari.
Berkas permohonan yang diajukan telah dilengkapi oleh tim kuasa hokum Rifa’i - Yevri, prosesnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
“Jadwal persidangan yang resmi belum kami terima. Tapi dari informasi pihak Mahkamah Konstitusi, sidang akan dimulai pada Januari tahun depan,” kata tim hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman, SH saat dikonfirmasi Rasel.
BACA JUGA:Penerapan e-SAKIP Permudah Pemantauan Kinerja Perangkat daerah
Dikatakan Edi Rusman, perbaikan berkas permohonan gugatan sudah selesai dilengkapi. Semua berkas yang dibutuhkan majelis hakim dalam gugatan yang diajukan telah diserahkan.
Sebagai pihak penggugat, Rifai-Yevri sudah mematangkan semua persiapan.
Terkait pembuktian atau pengungkapan fakta lain dalam materi gugatan, Edi menyebut akan dipaparkan pada proses sidang nanti.
Pihaknya belum menyampaikan semua materi gugatan ke publik dengan alasan akan langsung disampaikan di hadapan majelis hakim MK.
BACA JUGA:Kadisdikbud Bengkulu Selatan Dorong Les Tambahan Pendidikan Agama
Seperti diketahui, salah satu materi gugatan Rifai-Yevri adalah terkait periodeisasi atau masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan.