radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sat Lantas Polres Seluma terus berusaha melakukan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk mentaati peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Dijaga 152 Personel Polri, Perayaan Natal di Seluma Berjalan Aman
Untuk itu, Sat Lantas Polres Seluma melarang mobil dengan bak terbuka untuk digunakan sebagai angkutan orang. Terutama pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon.
Kasat Lantas mengatakan masyarakat pengguna kendaraan yang melanggar dan tetap menggunakan mobil bak terbuka untuk angkutan orang. Jelas akan dikenakan sanksi tegas penindakan.
BACA JUGA:Puncak Natal di Bengkulu Selatan Aman, Bupati Apresiasi Kinerja Aparat
"Karena mobil dengan bak terbuka hanya untuk angkutan barang. Bukan angkutan orang. Sehingga dilarang digunakan untuk angkutan orang. Jika masih tetap dilanggar, maka Sat Lantas Polres Seluma akan memberikan penindakan tegas," ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas menegaskan agar semua masyarakat bisa mematuhi serta memperhatikan. Hal ini demi mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Kuota Haji Seluma 2025 Sebanyak 170 Orang, Masa Tunggu Masih 18 Tahun
"Dalam rangka mencegah kecelakaan, karena mobil bak terbuka tidak aman untuk mengangkut orang. Kami juga minta pemerintah desa untuk bisa memberitahukan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya," pungkas Kasat Lantas. (rwf)