Lalu golongan II dan III Rp35.500 dari sebelumnya Rp33.000. Terakhir golongan IB dan V Rp47.500 dari harga semula Rp44.000.
Dalam kesempatan ini, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
BACA JUGA:Berwisata ke Pantai Saat Libur Nataru, Perhatikan Tips Ini Agar Liburan Tetap Aman
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. (cia)
Kategori :