radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Belasan guru honorer mendatangi dan menyampaikan keluhan mereka terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Sejumlah pahlawan tanpa tanda jasa ini berkeluh kesah lantaran ada beberapa hal yang memang menjadi persyaratan namun tidak bisa dipenuhi.
BACA JUGA:Objek Wisata Populer di Kaur, Rekomendasi Tempat Libur Natal dan tahun Baru
"Mereka menyampaikan keluhan terkait dengan kendala tidak bisa mendaftar PPPK. Seperti SK yang terputus dan Dapodik berubah," ujar Anggota DPRD Seluma, Binanto.
Binanto mengatakan, bahwa aturan terkait dengan seleksi bagi honorer non database khusus guru ini pada dasarnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi honorer siluman.
Atau honorer yang tidak pernah masuk tapi memiliki SK dari Kepala Sekolah.
"Jadi tadi berdasarkan edaran dari kementerian maka persyaratan ini dikembalikan ke daerah yang ditandatangani oleh bupati ataupun Sekda. Insya Allah tadi kami sudah komunikasi dengan eksekutif persyaratannya sedang disusun," tegasnya.
BACA JUGA:Berwisata ke Pantai Saat Libur Nataru, Perhatikan Tips Ini Agar Liburan Tetap Aman
Seperti diketahui ratusan guru honorer Seluma mendatangi sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma untuk mempertanyakan persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan dokumen yang menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi yang disampaikan.
Mereka juga mempertanyakan perihal edaran yang dikeluarkan Dikbud Nomor 420/401/Disdikbud/XII/2024 tentang penjelasan teknis terkait masa kerja pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (Sekolah Negeri) pada seleksi PPPK JF guru periode II tahun 2024.
BACA JUGA:Cuaca Tidak Menentu, Jangan Main di Pantai, Bisa Membahayakan!
"Sesuai edaran itu kami guru non ASN yang akan ikut seleksi PPPK tahap II ini wajib melampirkan SPTJM. Inilah hari ini kami guru ini mendatangi Dikbud Seluma," ujar Sugiarto salah seorang guru honorer kepada wartawan. (rwf)