radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Kepala Dinas Kesehatan Kaur Yasman M.Pd resmi membuka kegiatan sosialisasi Penerapan Aplikasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akan diterapkan di 16 Puskesmas se-Kabupaten Kaur.
Acara ini dihadiri Kepala Bapperida, Inspektorat dan juga kepala BKAD Kaur serta 16 Kepala Puskesmas. Penerapan aplikasi BLUD bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan data di Puskesmas.
BACA JUGA:Polres Sita 1.238 Botol Miras dan 605 Liter Tuak
BACA JUGA:Senjata Api 4 Anggota Polres Bengkulu Selatan Ditarik
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik. Aplikasi ini akan diterapkan di 16 Puskesmas mulai tahun 2025.
"Kita berharap penerapan aplikasi BLUD dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memudahkan pengelolaan darah di Puskesmas," kata Yasman
BACA JUGA:Terungkap! Lebih 60 Persen Lahan PT. ABS Tidak Produktif, Ada Apa?
BACA JUGA:Pemkab Kaur Janji Tingkatkan Pengawasan Guru
Ia menambahkan bahwa penerapan aplikasi BLUD harus dilakukan dengan benar dan efektif. Dengan penerapan aplikasi BLUd,
diharapkan Puskesmas dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan petugas kesehatan dalam pengelolaan darah.
BACA JUGA:Konsultan Perencana Kembalikan KR Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Pasar Inpres
BACA JUGA:Jumlah Desa ODF di Bengkulu Selatan Terus Bertambah
Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Kaur. Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen mendukung penerapan aplikasi BLUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
"Meski dalam penerapan BLUD masih terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh setiap puskesmas, namun ini tak ada kendala lagi rencananya pada tahun 2025, sistem BLUD di seluruh Puskesmas mulai diterapkan," tegasnya.
BACA JUGA:Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Ke MK, Seperti Ini Tanggapan Gusnan