Senjata Api 4 Anggota Polres Bengkulu Selatan Ditarik

Senin 23 Dec 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Senjata api (senpi) 4 orang Anggota Polres Bengkulu Selatan ditarik.

Penarikan tersebut karena izin atau kartu penggunaan senpi tersebut sudah habis masa berlakunya. Sehingga anggota yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk memiliki senpi.

BACA JUGA:Terungkap! Lebih 60 Persen Lahan PT. ABS Tidak Produktif, Ada Apa?

BACA JUGA:Pemkab Kaur Janji Tingkatkan Pengawasan Guru

“Anggota yang memiliki senpi wajib ada syarat yang lengkap. Bagi yang izinnya tidak lengkap, maka senpinya ditarik.

Anggota wajib melengkapi persyaratan memegang senpi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK.

BACA JUGA:Konsultan Perencana Kembalikan KR Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Pasar Inpres

BACA JUGA:Jumlah Desa ODF di Bengkulu Selatan Terus Bertambah

Dalam pengecekan rutin senpi pada Senin, 23 September 2024, Wakapolres menekankan pentingnya pengecekan senpi secara rutin.

Hal itu untuk memastikan kondisi senpi baik, aman, dan siap digunakan disaat situasi dibutuhkan. 

BACA JUGA:Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Ke MK, Seperti Ini Tanggapan Gusnan

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Diminta Mewaspadai Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Pengecekan senpi tersebut diikuti 22 orang personel yang memegang senpi. Pengecekan senpi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senpi, kelengkapan administrasi, hingga fungsionalitasnya. 

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menyampaikan pentingnya kedisiplinan diterapkan anggota Polri dalam merawat fasilitas yang digunakan dalam bertugas.

BACA JUGA:Butuh Air Bersih dan Bantuan Non Kebakaran? Silahkan Kontak Damkar

Kategori :