Ini 5 Fakta Burung Kakatua yang Wajib Diketahui

Senin 23 Dec 2024 - 15:45 WIB
Editor : Suswadi Ali K

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, spesimen hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan berikutnya diperlakukan sebagai spesimen yang tidak dilindungi, setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19 tahun 2005. Nah, satwa generasi kedua (F2) ini bisa diperoleh dari unit penangkaran.
Oleh sebab itu, bila kamu ingin memelihara burung kakak tua, pastikan burung tersebut berstatus F2 yang diperoleh dari penangkaran yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Editor: Suswadi AK

Kategori :

Terkait