BACA JUGA:MPP Kaur Diresmikan, Sekda Harap Pelayanan Publik Lebih Efektif
Tersangka nekat melakukan perbuatan itu karena kurang puas dengan pelayanan batin yang diberikan sang istri muda.
Korban yang merasa terancam dengan aksi tersangka kemudian memberanikan diri menelepon pamannya.
Korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya atas perbuatan sang ayah tiri. Mendengar cerita keponakannya itu, paman korban langsung menjemput korban.
BACA JUGA:18 Unit RTLH di BP II Sudah Dientaskan, Kuota 2024 Sebanyak 291 Unit
BACA JUGA:Gelombang Tinggi Hantam Pesisir Kaur, Warga Diminta Waspada
Setelah bermusyawarah dengan pihak keluarga, akhirnya sepakat melaporkan tersangka ke polisi untuk diproses hukum.
“Pengakuan tersangka karena khilaf, tidak bisa mengendalikan nafsu,” beber Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yoh)