radarselatan.bacakoran.co - SEGINIM, Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Bengkulu Selatan. Seperti tidak puas dengan istri muda, pria paruh baya berinisial Mi (56), warga Kecamatan Seginim tega menggarap anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya itu, Mi dilaporkan ke polisi. Kemudian Mi diringkus Polsek Seginim dan dijebloskan ke sel penjara.
BACA JUGA:Cara Bijak Mengisi Pergantian Tahun
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas Siang Hari Saat Nataru
“Terlapor kasus pencabulan sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah ditahan. Tersangka masih menjalani pemeriksan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara ini,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto, SH.
Aksi pencabulan dilakukan Mi pada Rabu, 27 November 2024 lalu sekitar pukul 14.02 WIB.
BACA JUGA:Waspada Pinjol, ASN Diberi Literasi Keuangan
BACA JUGA:Bengkulu Terima Penghargaan Pengelolaan Energi Baru Terbarukan
Ketika itu tersangka sedang berada di rumah dengan korban. Kemudian tersangka memaksa korban melayani nafsu birahinya.
Korban pun berusaha melawan dengan cara memberontak ketika dipaksa oleh tersangka. Namun upayanya tidak berhasil sehingga ayah tiri yang diharapkan dapat melindunginya itu, malah merusak masa depan sang anak.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tukar Guling, Jaksa Hadirkan 10 Saksi
BACA JUGA:BPD Dusun Baru Minta Kades Segera Diaktifkan
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu bukan yang pertama kali. Beberapa waktu lalu tersangka juga pernah menggahi korban.
Diduga karena ketagihan dari aksi pertamanya, tersangka ketagihan sehingga kembali ingin memaksa korban melayani nafsunya.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah Bantu Warga Pesisir