Pemkab Kembali Rapat Bahas Nasib Kades Dusun Baru dan Kemang Manis

Selasa 10 Dec 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma pada Selasa (10/12/2024) pagi kembali menggelar rapat untuk membahas nasib dua kades di Kabupaten Seluma. Yakni Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang diberhentikan sementara selama 6 bulan.

Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA) yang dinonaktifkan karena terbukti terlibat korupsi proyek Bantuan Tak Terduga (BTT) pada BPBD Seluma. Serta saat ini sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Bisnis Ayam Ratusan Juta, ASN di Kaur Dibui

Rapat pembahasan tentang status dua kades ini dipimpin oleh Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah. Serta dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kemudian Bagian Administrasi Hukum Pemkab Seluma serta Inspektorat Seluma. 

BACA JUGA:Tahun Depan, Kejari Seluma Terima Hibah Rp 10 Miliar

"Kami sudah beberapa kali menggelar rapat. Kemudian pada rapat kali ini hanya menampung masukan saja untuk mempertimbangkan apakah kedua kades itu akan diaktifkan kembali atau diberhentikan tetap," tegas Asisten I Pemkab Seluma. 

BACA JUGA:177 Peserta SKB CPNS Kaur Ikut Ujian di 11 Tempat

Lebih lanjut H Hendarsyah mengatakan, terkait surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru yang telah berakhir masih menunggu keputusan Bupati Seluma.

BACA JUGA:Polisi Masih Buru Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Sementara itu, untuk kepala Desa Kemang Manis mengikuti aturan yang berlaku sesuai aturan Permendagri. Mengingat Kepala Desa Kemang Manis terbukti bersalah dan divonis oleh pengadilan karena terlibat kasus BTT.

BACA JUGA:Distan Imbau Warga Bikin Rumah Khusus Ternak

"Untuk status dua kades ini, keputusannya ada di pada Bupati Seluma. Yang  jelas keputusan mengikuti dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (rwf)

Kategori :