radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Efredy Gunawan M.Si mengatakan, tahun ini kuota Program Keluarga Harapan (PKH) di Bengkulu Selatan bertamah signifikan.
Kementerian Sosial telah merealisasikan proposal bantuan yang diajukan Dinas Sosial Bengkulu Selatan dengan mengalokasikan penambahan kuota PKH sebanyak 6 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Bersiap Pendaftaran Beasiswa SMA Sederajat Dibuka Awal Tahun
"Usulan yang disetujui yakni penambahan kuota PKH, bantuan kaki palsu dan tangan palsu untuk disabilitas," kata Efredy.
Dijelaskannya PKH tahun 2024 ini bertambah 6 ribu KPM dan bantuan kaki dan tangan palsu 11 KPM dimana 1 kaki palsu dananya berkisar Rp 20 - 30 juta.
"Untuk penambahan terakhir di verifikasi bantuan PKH ada 6.412 KPM, penambahan ini masih proses pembukaan buku rekening di bank. Sebagaimana sebelumnya lewat pos," kata Efredy.
Dikatakan Efredy, PKH memiliki beberapa manfaat, di antaranya mengurangi kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan akses kepada keluarga miskin untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan, mengurangi beban keluarga dan pendapatan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Triwulan IV Sudah Masuk Rekening KPM
“Pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan.
Adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup," kata Efredy.
Ia menambahkan program keluarga harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM).
Program ini telah dilaksanakan sejak 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial RI sebagai upaya penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
BACA JUGA:11 Desa dan Kelurahan di Seluma Terima Penghargaan Sadar Hukum
Program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan kemiskinan, PKH membuka akses bagi keluarga miskin, dan terutama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka.
"Dengan bantuan PKH, keluarga miskin dapat memiliki akses dan pemanfaatan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya," pungkas Efredy. (one)