"Bagi masyarakat khususnya yang merupakan penerima Jamkesda yakni peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Seluma,
kami imbau tolong dicek dengan cara berobat ke Puskesmas. Karena BPJS ini baru aktif apabila sudah digunakan untuk berobat," sambungnya.
BACA JUGA:Semua Juga Harus Tahu, Ini Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Dijelaskannya bahwa saat ini sudah berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya ketika membuat BPJS masyarakat perlu menunggu selama 14 hari hingga kartu diaktifkan.
Kalau saat ini kartu sudah bisa langsung aktif tetapi dengan catatan harus digunakan langsung untuk berobat. Hal ini juga dampak dengan penyesuaian UHC.
BACA JUGA:136.828 Kendaraan di Provinsi Bengkulu Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
"Masyarakat yang ingin berobat juga tidak perlu lagi bawa kartu BPJS. Mereka hanya perlu menunjukan KTP," pungkasnya. (rwf)