radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat hingga Jumat (29/11) ada 6 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia
pada Pilkada Serentak 2024. Kemudian petugas yang mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja sebanyak 115 orang.
BACA JUGA:Pleno Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Ditarget Selesai 3 Desember
"Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang,"
kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:Kenali Manfaat Kacang Hijau untuk Kesehatan
Afifuddin menambahkan, petugas KPPS pada Pilkada 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.
"Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," ujarnya.
BACA JUGA:5 Manfaat Ginkgo Biloba Beserta Efek sampingnya
Sementara petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
BACA JUGA:4 Manfaat Bubuk Kopi Untuk Kesehatan Kulit Wajah, Dijamin Tanpa Efek Samping, Ini Cara Membuatnya
Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Walaupun masih ada petugas KPPS yang meninggal dunia pada pilkada 2024 ini, namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan saat pemilu lalu 2024
lalu yang jumlahnya mencapai 181 anggota penyelenggara Pemilu 2024 dari tingkat kecamatan hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. (**)