radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Seiring dengan pentingnya penanaman modal, peraturan dan ketentuan terkait pelaporan kegiatan penanaman modal menjadi hal yang tak dapat terpisahkan.
Untuk itu, setiap pelaku usaha bukan hanya usaha besar saja, usaha kecil mikro juga diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), setiap enam bulan sekali.
BACA JUGA:Butuh Bantuan Darurat dan Rujukan, Hubungi PSC 119
LKPM memegang peranan penting sebagai alat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan investasi.
Dalam hal ini, LKPM merupakan kewajiban hampir seluruh pelaku usaha yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
Kewajiban ini juga mencakup pada pelaku usaha skala kecil. Karena bersifat wajib, tentu terdapat segelintir konsekuensi dan sanksi jika pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM.
BACA JUGA:Berikut Syarat dan Tatacara Mendirikan Rumah Ibadah
"Perlu diketahui bagi setiap pelaku usaha kecil untuk melaporkan LKPM setiap enam bulan sekali, paling lambat untuk penyampaian laporan pada semester dua tahun 2024 ini, yakni tanggal 10 Januari 2025 nanti," jelas Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MM, MT.
Dikatakan Edwin, sama halnya seperti usaha menengah dan besar, pelaporan LKPM untuk pelaku usaha kecil dilaksanakan secara berkala dengan tenggat tertentu yang dibagi atas dua periode dalam setahun.
Mengingat sebentar lagi akan masuk periode kewajiban pelaporan LKPM semester II, maka penting bagi pelaku usaha kecil untuk memahami kewajiban serta mekanismenya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu: Idealnya UMP 2025 Naik
"Selama ini masih banyak pelaku usaha kecil mikro belum mengetahui kewajiban ini, untuk itu kami memgharapkan agar dipatuhi, bagi yang belum memahami bisa mendatangi layanan di DPM-PTSP Bengkulu Selatan, pasti dibantu," pungkasnya. (one)