Berikut Syarat dan Tatacara Mendirikan Rumah Ibadah

Kamis 28 Nov 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa,

rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota serta rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama di wilayah setempat.

BACA JUGA:Reward Petugas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Direalisasikan Desember

“Jika semua syarat sudah ada, maka proses pembangunan bisa langsung dilaksanakan. Begitupun dengan pembangunan rumah ibadah lainnya, aturannya juga sama,” pungkas Irawadi. (rzn)

Kategori :