Berikut Syarat dan Tatacara Mendirikan Rumah Ibadah
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Irawadi, S.AG, MH -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - PASAR MANNA, Tempat ibadah merupakan suatu kebutuhan pokok bagi setiap pemeluk agama. Sebagai kabupaten yang penduduknya mayoritas beragama islam,
Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tentu akan mengalami penambahan jumlah rumah ibada yakni majid atau musala secara signifikan.
BACA JUGA:Fluent English Course kembali menghadirkan inovasi pembelajaran yang menginspirasi!
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Irawadi, S.AG, MH menjelaskan aturan atau skema pendirian rumah ibadah.
Termasuk mendirikan masjid yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Ada aturan khusus, namun tetap memakai istilah kewenangan domisili sekitar, kecenderungan masyarakat, dan izin membuat bangunan, dan ketersediaan tanah," terangnya.
Dia menambahkan, adat istiadat berikut hukum sosial, kontrol kebijakan masyarakat juga mempengaruhi keberadaan bangunan masjid ataupun musala.
BACA JUGA:Padi Unggul, 60 Hari Panen, Hasil Melimpah dan Tahan Penyakit
Sebab, perhitungan antara hal yang kurang berkenaan ataupun hal-hal berbau radikal dan kemunculan aliran baru harus tetap diperhatikan matang.
Selain itu, beberapa aturan lain seperti pembuatan masjid atau musala yang baru tak boleh kurang 500 meter dari masjid yang sudah ada. "
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu: Idealnya UMP 2025 Naik
Umumnya tak ada aturan antara jarak masjid satu dengan masjid lainnya harus punya rentan berapa, tapi kembali lagi ke aturan desa. Ada toga (tokoh agama), tosa (tokoh masyarakat) dan ulama, yang memiliki andil," jelas Irawadi.
Adapun syarat pendirian rumah ibadat yang diatur oleh 2 memteri di atas Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.