Ini Keterangan BPN Terkait Persyaratan Urus Sertifikat Hilang, Balik Nama, dan Turun Waris

Selasa 26 Nov 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang lazim dilakukan.
Banyaknya prosedur dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama tersebut. Sehingga terkadang dianggap menyulitkan masyarakat yang ingin berurusan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Mursidno melalui Kasubag TU, Erwin Setiawan mengatakan, untuk balik nama sertifikat, mengurus sertifikat hilang serta turun ahli waris memang lebih sulit daripada pembuatan sertifikat baru.

BACA JUGA:Sampaikan Nota Jawaban, Ini Langkah Pemda Kaur di 2025

BACA JUGA:Kapolres Seluma Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi, Sukseskan Pilkada 2024

Seperti mengurus balik nama waris, pengurusnya harus menyiapkan persyaratan dengan mengisi formulir permohonan hak dan formulir lainnya yang tersedia. Menyiapkan fotokopi KTP dan KK warna seluruh ahli waris.
Kemudian fotokopi SPPT PBB tanah yang dimohon dan tahun yang berjalan (PBB terbaru), sertifikat asli hak milik.

BACA JUGA:5 Cerita Mistis di Gunung Salak, Gunung Di Jawa Barat Yang Terkenal Angker

BACA JUGA:Camat KDI Pantau Jalan Berpotensi Longsor

Selanjutnya menyerahkan bukti SSB atau Blanko BPHTB, melampirkan surat keterangan ahli waris dan pernyataan ahli waris. Jika sudah meninggal melampirkan akta kematian dari Dukcapil, melampirkan surat pernyataan tanah tidak sengketa.
Melampirkan fotokopi KTP saksi-saksi, surat kuasa (jika dikuasakan) serta lampiran fotokopi KTP penerima kuasa dan melampirkan Bukti PPH final.

BACA JUGA:Lestarikan Kesenian Adat, Dinas Dikbud Bengkulu Gelar Fetival Bunga Mas

BACA JUGA:Apel Kesiapan Linmas Amankan Pilkada Serentak 2024

“Untuk membuat sertifikat baru lebih mudah mengurusnya, dari pada turun waris, ganti nama sertifikat dan mengurus sertifikat hilang. Bahkan seperti sertifikat hilang wajib lapor, dan ada keterangan saksi, persyaratan lengkap dan pernyataan. Bahkan pengurus akan disumpah,” tegas Erwin.
Menurutnya, untuk pembuatan sertifikat baru lebih mudah daripada kepengurusan sertifikat hilang, balik nama atau turun waris.
BPN tidak akan mempersulit setiap warga yang melakukan pengurusan. Namun memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Jika memang persyaratan lengkap dan siap disumpah maka pastinya akan diurus.

BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Dorong Penerapan Sanksi Pencemar Sungai

BACA JUGA:Sampah Jadi Ancaman, Dewan Bengkulu Selatan Dorong Penerapan Perda Sampah

“Jika ada keluhan masyarakat kenapa sulit urus Sertifikat balik nama, hilang atau turun waris, BPN sendiri mengikuti aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau syarat terpenuhi maka pasti akan diproses,” ujarnya.

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Bersih, Bawaslu Bengkulu Selatan Ajak Tolak Money Politik

Dijelaskannya lagi, apabila masyarakat memiliki kendala sertifikat hilang, balik nama, dan turun waris untuk lebih lengkap persyaratannya, pengurus bisa mendatangi kantor BPN Seluma. Serta bisa konsultasi dan mengambil formulir persyaratan.

Kategori :