RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan berharap Dinas Satpol PP-Damkar dapat menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku pembuang sampah di sungai.
Karena prilaku ini dipastikan akan mencemari sungai. Apalagi saat ini Perda tentang sampah sudah ada dan siap untuk diterapkan.
BACA JUGA:Sampah Jadi Ancaman, Dewan Bengkulu Selatan Dorong Penerapan Perda Sampah
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Bersih, Bawaslu Bengkulu Selatan Ajak Tolak Money Politik
“Siapapun itu yang melakukan pembuangan sampah atau mencemari sungai harus disanksi. Untuk menanggulangi sampah, silahkan buat tempat pembuangan sampah di beberapa titik di setiap sudut, adakan juga motor roda tiga untuk operasional pengangkut sampah yang ada dilingkungan, kelurahan ataupun desa,” kata Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Ir. Haroni.
BACA JUGA:5 Gunung Paling Mistis Di Indonesia, Salah Satunya Tempat pasar Setan Berada
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Pantai Tanjung Benoa, Destinasi Wisata Populer Di Bali
Haroni memastikan, jika penerapan sanksi sudah maksimal, maka tidak akan adalagi sampah bergelimpangan sampah mengotori sungai, apabila masyarakat sudah patuh membuang sampah pada tempatnya.
Namun sebaliknya, sungai tercemar pasti akan menimbulkan berbagai macam kerugian, dampak kesehatan serta juga bencana kebanjiran, timbulnya bibit penyakit dan sebagainya.
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Air Terjun Nunung, Tempat Wisata Alam Populer di Badung Bali
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Terpopuler di Badung, Tujuan Utama Wisatawan Datang Ke Bali
“Pemerintah tidak bosan-bosannya menyarankan ataupun menganjurkan dengan keterbatasan kondisi yang ada agar setiap kecamatan menyampaikan seruan agar tertib buang sampah pada tempatnya. Terlebih armada pengangkut sampah masih kurang,” papar Haroni.
Ditambahkan Haroni, sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir setiap hari oleh DLHK. Pasalnya, sampah tidak dibuang pada tempatnya.
BACA JUGA:Dulu Pasar Harian Primadona, Nasib Pasar Ampera Kini Semakin Sepi
BACA JUGA:Harapkan Pertisipasi Pemilih Tinggi, Pemerintah Tetapkan Besok Libur Nasional
Membuang sampah sembarangan tentu saja mengakibatkan kerugian yang tidak bisa dianggap sepele. Seharusnya dibuang ke tempat penampungan semantara sampah. Biar nanti diangkut petugas pengangkut sampah yang nantinya dibawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah.
Iapun akan berkoordinasi dengan para Camat, Kades dan Lurah untuk selalu mengingatkan warga dan juga siap memberikan sanksi tegas kepada orang-orang yang dengan sengaja mencemari sungai.
BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna Bupati Kaur Absensi Pejabat
BACA JUGA:Tabrak Trukk Tronton, Warga Sukaraja Meninggal Dunia