RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk menolak money politik pada Pilkada serentak 2024.
Sebab semakin mendekati puncak Pilkada pada 27 November 2024 ini, isu money politik semakin gencar terdengar, dengan istilah serangan fajar.
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengimbau masyarakat untuk dapat menjadi pemilih cerdas.
BACA JUGA:5 Gunung Paling Mistis Di Indonesia, Salah Satunya Tempat pasar Setan Berada
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Pantai Tanjung Benoa, Destinasi Wisata Populer Di Bali
Sehingga dapat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani, bukan karena adanya imbalan sesuatu yang justru dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kalau ada Money politik tolong ditolak dan laporkan kepada kami. Tentunya kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat menjadi pemilih cerdas dan berintegritas. Tanpa ada tawar menawar dalam mengajak untuk memilih pasangan tertentu, tentunya untuk ditolak,” ujar Arif kepada Rasel, Selasa (26/11/2024) pagi.
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Air Terjun Nunung, Tempat Wisata Alam Populer di Badung Bali
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Terpopuler di Badung, Tujuan Utama Wisatawan Datang Ke Bali
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pelaku money politik pada Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
Bahkan para pelaku akan diproses jika tertangkap tangan dan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) yang terbukti bersalah akan didiskualifikasi.
“Tentu akan diproses sesuai dengan regulasi yang ada, karena diundang-undang nomor 10 tahun 2016 tenang pemilihan jelas mengatur soal larangan Money politik. Jika terbukti peserta pemilihan terbukti bersalah dengan kasus ini maka sanksinya adalah diskualifikasi,” katanya.
Arif juga mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kejadian Money politik jika ditemukan pada saat Pilkada ini. Tentunya laporan masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti serius dengan Bawaslu.
BACA JUGA:Dulu Pasar Harian Primadona, Nasib Pasar Ampera Kini Semakin Sepi
BACA JUGA:Harapkan Pertisipasi Pemilih Tinggi, Pemerintah Tetapkan Besok Libur Nasional
“Silahkan laporkan ke Bawaslu dengan menyertakan saksi-saksi dan barang bukti yang lengkap,” ajaknya.
Pada kesempatan itu, Arif juga menjelaskan Money politik bukan hanya dalam bentuk pemberian uang untuk membujuk masyarakat memilih Paslon Kada tertentu.
BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna Bupati Kaur Absensi Pejabat
BACA JUGA:Tabrak Trukk Tronton, Warga Sukaraja Meninggal Dunia
Ia juga menambahkan menjanjikan sesuatu untuk mendapatkan dukungan kepada pihak-pihak tertentu juga merupakan Money politik.
“Money politik itu sebenarnya adalah istilah. Menjanjikan kepada pemilih untuk memilih yang bersangkutan, menjanjikan itu tidak hanya berupa uang, tetapi juga bisa berupa sembako dan jabatan atau kedudukan, serta yang lainnya. Itu termasuk dengan namanya Money Politik,” pungkasnya.
(rzn)