radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Empat hari lagi masa kampanye pilkada serentak tahun 2024 selesai. Tanggal 24 November sudah masuk masa tenang sampai hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup ataupun tim pemenangan tim pemenangan diingatkan soal aturan dimasa tenang. Pada masa tenang, paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Lembah Nan Indah di Pegunungan Alpen, Tempat Sakral Namun Eksotik yang Bernama Bavona
Jika ada paslon ataupun tim pemenangan yang tetap berkampanye dimasa tenang, maka hal itu termasuk pelanggaran.
“Pada masa tenang, tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Makanya kami ingatkan kepada paslon ataupun tim, jangan melakukan kampanye dimasa tenang nanti,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Taman Kelinci Ciwide, Tempat Wisata Edukasi Cocok Untuk Anak Anak
Selain tidak boleh berkampanye, paslon juga wajib melepas alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Apabila pada masa tenang nanti masih ada APK yang terpasang, maka Bawaslu yang akan melakukan penertiban.
“APK yang tidak dilepas sendiri oleh paslon ataupun tim pemenangan, maka akan ditertibkan. Soalnya pada masa tenang nanti APK wajib steril, tidak boleh lagi ada yang terpasang,” tegas Arif.
BACA JUGA:Gabah Padi dan Beras Semakin Mahal, Keuntungan Bagi Petani Bengkulu Selatan
Arif berharap semua paslon dapat patuh dengan aturan. Sehingga pada masa tenang nanti, semua paslon benar-benar fokus menenangkan diri sembari menunggu hari pencoblosan tiba. Sebab waktu untuk berkampanye sudah cukup lama, hampir tiga bulan. Tentu sudah cukup efektif untuk menyakinkan masyarakat menyalurkan hak suaranya. (yoh)