Bidang PAUD Dinas Dikbud Kaur Temukan Data Ganda Peserta Didik PKBM

Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kaur, ditemukan adanya data peserta Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) ganda. Data ini setelah tim Bidang PAUD melakukan verifikasi PKBM yang dikunjungi.

Meski tidak menyebut jumlah pasti data ganda itu, namun hal ini menjadi catatan serius Bidang PAUD untuk verifikasi mendalam.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Berkunjung ke Bengkulu Selatan, Sampaikan Pesan Penting Soal Hal Ini

Belum lagi saat diminta pengelola PKBM menghadirkan peserta didiknya justru tidak bisa dihadirkan. Bahkan yang hadir tidak sebanding dengan jumlah dalam data PKBM itu sendiri. Belum juga adanya dugaan menggunakan orang lain "joki" saat diminta untuk hadir.

Adanya verifikasi ini dibenarkan Kabid PAUD Dikbud Kaur Albit Romantika, S.I. Pust, ia menegakan telah melaksanakan verifikasi data PKBM.

BACA JUGA:Ketersediaan BBM Untuk Masyarakat Aman, Pertamina Siapkan Jalur Distribusi Alternatif

Bahkan ada terindikasi yang hadir itu kesannye menjadi “Joki” nama yang terdaftar. Karena saat ditanya tentang nama orang tua, tanggal dan tahun lahir yang bersangkutan tidak tepat menjawab dengan benar.

"Ya ada temuan kita verifikasi ini juga dalam rangka penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)," katanya 

BACA JUGA:Isu Strategis Jadi Fokus Penyusunan KLHS RPJMD Kaur

Di antara temuan yang mereka dapat, adanya data peserta PKBM ganda, satu orang terdaftar di dua PKBM. Serta pengelola PKBM tidak bisa menghadirkan nama-nama yang menjadi peserta didik di PKBM mereka.

Temuan itu nantinya akan di evaluasi dan kaji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah itu akan ada tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi

"Ini akan berimbas pengurangan dana BOSP PKBM yang bersangkutan," tegasnya.

Ia menegakan data yang divalidasi adalah peserta didik yang usia sekolah yaitu, umur maksimal 23 tahun. Sebab umur 24 ke atas tidak menjadi hitungan dana BOSP. Atau tidak bisa didanai dengan BOSP. (jul)

Kategori :