radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Untuk melengkapi dokumen pendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011, Jaksa Kejari Seluma menggeledah Kantor Bupati Seluma dan Badan keuangan Daerah (BKD) Seluma, Rabu (13/11). Jaksa menyita satu koper dan satu kardus dokumen terkait pembebasan lahan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni serta beberapa orang jaksa Penyidik lainnya. Saat pengeledahan Kejari Seluma menerjunkan dua tim untuk menggeledah di Kantor Bupati Seluma dan di BKD Seluma.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sampaikan Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2025
Pengeledahan dilakukan sejak Pukul 09.30 WIB. Tim jaksa focus mencari dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan tahun 2009 sampai tahun 2011 lalu.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh Jaksa Kejari Seluma. Termasuk salah satunya Murman Effendi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tukar guling lahan tahun 2008 lalu. Kemudian mantan Sekda Seluma Irihadi, serta mantan pejabat eselon II dan III lainnya yang diduga mengetahui proses pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011.
BACA JUGA:Belum ada Traffic Light, Polisi Atur Lalu Lintas Kendaraan Secara Manual
"Kami melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor BKD. Untuk mencari dokumen pendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pada proses pembebasan lahan di Pemda Seluma tahun 2009 hingga 2011 lalu," tegasnya.
BACA JUGA:Matangkan Persiapan, KPU Gelar Simulasi Pilkada
Usai melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan berkas di BKD. Tim kembali berkumpul di gudang Aset Pemkab Seluma. Pembebasan lahan oleh Pemda Seluma dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan anggaran bersumber APBD Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011.
BACA JUGA:Tercatat 28 TPS Sulit di Kaur, 25 November Logistik Mulai Distribusi
Dengan total anggaran Rp 11 Miliar lebih. Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun. Diduga pelaksanaan pembebasan lahan tidak sesuai aturan kuat dugaan terjadi Mark Up harga.
BACA JUGA:Satu Suara Menentukan, Pemilih Diimbau Jangan Jual Suara
Lokasi lahan yang dibebaskan di wilayah kawasan Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Erwin: Ternak Masuk Kebun Laporkan