Gibran Buka Posko Pengaduan Masyarakat Di Istana

Senin 11 Nov 2024 - 19:20 WIB
Editor : Sahri

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut. (**)

Kategori :