radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Informasi bagi masyarakat yang mau mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada syarat terbaru yang wajib dilengkapi. Salah satunya adalah wajib melampirkan bukti kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang aktif.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, 240 Peserta Didik BLK Terima Sertifikat Berlaku Internasional!
“Memang ada perubahan syarat untuk pengajuan permohonan penerbitan SIM. Persyaratan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2024 kemarin,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi.
Pemohon SIM wajib tercatat sebagai peserta JKN aktif bertujuan agar masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SIM terlindungi program JKN. Artinya, persyaratan itu bertujuan untuk kebaikan masyarakat atau pemohon SIM.
“Pemohon SIM wajib tercatat dalam kepesertaan JKN berlaku secara nasional. Bukan hanya di Bengkulu Selatan saja,” sambung Kasat Lantas.
BACA JUGA:DAK Pendidikan 2025 Tuk Seluma Turun Drastis, Bakal Dikelola Dinas PUPR
Selain wajib tercatat dalam kepesertaan JKN aktif, persyaratan lain yang wajib dilengkapi pemohon SIM sesuai dengan pasal 9, 11, dan 12 Peraturan Polisi Nomor 2 tahun 2023, yakni mengisi formulir pendaftaran SIM, foto kopi KTP/dokumen keimigrasian, dan KIR kesehatan serta hasil tes psikologi.
BACA JUGA:Kampanyekan Aktivitas Fisik Pelajar, Gelar Festival Permainan Tradisional
“Kalau untuk biaya tidak ada perubahan, hanya ada penambahan persyaratan wajib tercatat dalam kepesertaan JKN. Kalau tidak lengkap syarat itu, maka tidak bisa diproses penerbitan SIM-nya,” tegas Kasat Lantas. (yoh)