radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Waktu kampanye pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup segera berakhir.
Terhitung sejak hari ini, Rabu 6 November 2024 waktu kampanye pilkada serentak tahun 2024 tersisah 18 hari lagi.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Meredakan Asam Urat di Kaki
BACA JUGA:Ini Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Pengidap Asam Urat
Sebab sesuai jadwal kampanye yang ditetapkan KPU, waktu kampanye berakhir pada tanggal 23 November 2024. Setelah itu akan masuk masa tenang, sebelum tiba hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I mengingatkan, paslon ataupun tim pemenangan agar tetap mematuhi aturan selama melaksanakan kampanye. Kegiatan kampanye harus diisi dengan hal yang positif.
BACA JUGA:Catat, Ini Gejala Depresi yang Butuh Bantuan Psikolog
BACA JUGA:Jarang Diketahui Ini Obat Alami saat Asam Lambung Naik
“Waktu bagi paslon boleh berkampanye tidak lama lagi. Kami berharap disisah tahapan kampanye ini situasi tetap kondusif.
Kampanye yang dilaksanakan harus sesuai aturan. Sehingga tidak ada hal yang dapat memicu gesekan ditengah masyarakat,” kata Arif.
BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Munculnya Jerawat di Jidat
BACA JUGA:Program Bangga Kencana, Diharapkan Turunkan Kasus Stunting
Arif juga mengingatkan paslon dan tim pemenangan yang berkampanye dimedia sosial agar mematuhi aturan. Materi kampanye yang diposting di media sosial harus berisi hal yang positif.
“Kampanye di media sosial juga wajib sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Kalau sudah masuk masa tenang, maka tidak boleh lagi memposting ajakan yang berisi kampanye,” imbau Arif. (yoh)