radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang influencer di Bengkulu berinisial IE (25), warga Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Ia diduga mempromosikan konten situs judi online melalui instragam. Link judi online tersebut diduga milik bandar asal Kamboja. Dari aksinya, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp100 juta.
BACA JUGA:Ditinggal Suami Main PlayStation, Istri Malah “Bermain” dengan Pria Lain
Ditreskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, kasus ini bermula saat personel Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun Instagram yang memposting konten bermuatan perjudian.
"Tersangka sudah melakukan endorse link judi online sekitar 1 tahun," kata Riko, Senin (4/11/2024).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 2 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi
Aksi tersangka yang memosting situs bermuatan perjudian tersebut dilakukan dari 2023 sampai 22 Oktober 2024.
Aksi ini bermula saat tersangka dihubungi seseorang yang tidak ia kenal melalui DM yang meminta untuk mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya.
BACA JUGA:Pemasangan APK Jangan Sampai Melanggar Zona Hijau
"Tersangka akan mendapatkan bayaran, tersangka menggunakan tiga konten perjudian, menurut pengakuan tersangka Rp100 juta penghasilannya," kata Riko.
Rico mengatakan, bandar judi online yang berasal dari Kamboja tersebut diketahui mengincar influencer yang memiliki banyak pengikut. Bandar tersebut kemudian mengirimkan pesan baik melalui DM maupun komunikasi langsung.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Beri Makan Gratis ke Peserta Didik SD
"Setelah menyepakati akan diberi imbalan sesuai dengan perjanjian," ujar Riko. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI. Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI. Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (cia)