Pemasangan APK Jangan Sampai Melanggar Zona Hijau
Kepala DLHK BS, Haroni, SP-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) para kandidat Pilkada 2024 masih mendapatkan sorotan.
Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 600.4.1/294/DLHK/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Antisipasi Penyebaran Konten Palsu dan Ujaran Kebencian
Dalam SE tersebut DLHK mengeluarkan imbauan tegas agar pemasangan alat peraga kampanye tetap tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan ini ditujukan langsung kepada para calon atau pasangan calon kepala daerah serta pimpinan partai pengusung di Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Selatan.
"Kami minta untuk pemasangan APK salah satunya jangan melanggar zona hijau yang ada dan mengganggu ketertiban umum," ujar Kepala DLHK BS, Haroni, SP.
BACA JUGA:Bantu Korban Kebakaran, Warga Diminta Tetap Waspada
Lebih lanjut, Haroni mengatakan di dalam SE tersebut, DLHK menyoroti beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan. Seperti pemasangan alat peraga di tempat-tempat yang seharusnya terjaga kebersihannya atau diatur ketertibannya.
Adapun tempat tersebut seperti median jalan, bahu jalan, taman, jalur hijau, dan ruang terbuka hijau lainnya.
"Kami DLHK mengingatkan bahwa pemasangan atribut kampanye harus mematuhi aturan yang tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan," katanya.
BACA JUGA:Geram Lihat APK Dipasang di Lokasi Dilarang, Panwascam Kota Manna Surati DLHK dan Satpol PP
Haroni menjelaskan alat peraga kampanye yang dipasang secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menikmati fasilitas umum.
Bahkan DLHK secara khusus meminta agar pemasangan alat peraga memperhatikan aspek kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum, serta tidak mengganggu fungsi-fungsi penting seperti lalu lintas dan akses publik.
"Pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai aturan bisa berdampak pada lingkungan sekitar dan menimbulkan ketidaktertiban umum. Selain itu, jika tidak segera ditertibkan, atribut-atribut kampanye yang tidak sesuai tempat dapat merusak citra kota yang tertib dan asri," jelasnya.