radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Temuan kerugian negara akibat kelebihan bayar rupanya bukan hanya terjadi pada DPRD Kaur, dan Dinas PU PR Kaur saja.
Namun juga menyasar pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Paslon Tidak Bawa APK Saat Debat Kandidat
Ada 9 kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan bayar Rp 200 juta.
Kajari Kaur Pofrizal, S.H, M.H melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH mengatakan, hitungan TGR ini diperoleh dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2021 lalu.
Pihaknya sudah melakukan upaya pemulihan sejak beberapa waktu lalu dan sudah mencapai tenggat waktu yang ditentukan sampai dengan bulan Agustus.
BACA JUGA:1.049 Pelamar PPPK Kaur Dinyatakan Memenuhi Syarat, Ada 20 yang TMS
"Sampai dengan bulan Agustus lalu 9 orang yang mengerjakan proyek itu juga belum melunasi pengembalian. Bahkan ada lima orang yang belum sepeserpun membayarkan TGR ke Kejari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur," kata Kasi datun.
Dwi mengungkapkan, selain Disdikbud Kaur juga masih ada sisa TGR dari Dinas PUPR dari jumlah TGR sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, yang bersangkutan baru melakukan pembayaran Rp 540 juta.
Artinya masih ada sisa TGR Rp474 juta lagi yang masih harus dibayarkan. TGR Dinas PUPR ini dari hasil audit pengerjaan dua paket jalan yang mana pihak pelaksananya adalah CV. Duta Agung Persada di tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Kembali Disesuaikan, Ini Daftar Harga di Bengkulu
"Kita selaku pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penagihan, sudah sering sekali memberikan surat terhadap yang bersangkutan untuk segera melakukan pelunasan namun sampai saat ini belum selesai," tambahnya.
Ia menegaskan untuk pembangunan baik Dinas PU PR maupun Dikbud sebenarnya sudah rampung dikerjakan, namun hasil audit menemukan adanya kelebihan bayar sesuai dengan hitungan fisik bangunan. Sehingga pihak ketiga wajib mengembalikan.
BACA JUGA:2 Kali Gugatan Kandas, Reskan-Faizal Akan Teruskan Perjuangan ke MA
"Waktunya semudah habis kita masih koordinasikan apakah akan kita limpahkan ke Pidsus atau nanti akan melakukan upaya penagihan ulang," tuturnya. (jul)