radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah gugatan di Bawaslu Bengkulu Selatan dan gugatan di PT TUN Palembang kandas.
Reskan Efendi-Faizal Mardianto (Reskan-Faizal) akan meneruskan perjuangan. Bakal calon (balon) bupati-wabup Bengkulu Selatan ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Mengerikan! Ada Kecoa Hidup di Perut Pria Ini
“Untuk upaya hukum berikutnya, saya akan berkoordinasi dengan pak Reskan. Tapi kemungkinan dan hampir dipastikan akan melakukan kasasi,” kata Faizal Mardianto saat dikonfirmasi Rasel.
Pasca putusan dibacakan majelis hakim PT TUN Palembang pada Kamis, 31 Oktober 2024. Reskan-Faizal masih pikir-pikir.
Tapi dalam waktu enam hari kedepan, pihak akan mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya kasasi dilakukan Reskan-Faizal untuk memperjuangkan status mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Selatan untuk menjadi peserta pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Ikan Larangan di Desa Taba Lubuk Puding Mulai Bisa Dipanen
Jalur kasasi ditempuh karena mereka tidak puas dengan putusan PT TUN. Pihak Reskan-Faizal berpendapat putusan PT TUN tidak berlandaskan fakta persidangan dan tidak fokus dengan materi gugatan yang mereka ajukan.
“Kami kecewa dan tidak puas atas putusan PT TUN. Soalnya materi gugatan dinyata prematur. Putusan tidak menyentuh pokok materi gugatan, fakta persidangan juga terkesan diabaikan. Makanya kami akan melakukan upaya hukum lain,” tegas Faizal.
BACA JUGA:17 Wilayah Pertanian Di Bengkulu Selatan Rawan Banjir, Ini Lokasinya
Untuk diketahui, alasan KPU memutuskan pencalonan Reskan-Faizal TMS karena status Reskan Efendi masih sebagai mantan terpidana. Karena hal itulah, Reskan tidak bisa ditetapkan menjadi peserta pilkada. (yoh)