Gugatan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi Teregister
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Permohonan gugatan sengketa pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 yang disampaikan pasangan calon nomor urut 03 Rifa’I Tajudin – Yevri Sudianto ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersegester.
Permohonan gugatan yang diajukan Rifai-Yevri telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik perselisihan hasil pilkada 2024 di MK dengan nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tanggal 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Harga Jengkol di Seluma Turun Jadi Rp 15.000 Perkilogram
“Ya, permohonan gugatan sudah teregister di MK, pemberitahuan itu sudah kami terima,” kata tim hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman, SH saat dikonfirmasi Rasel.
Selanjutnya, kata Edi Rusman, pihaknya menunggu agenda sidang yang ditetapkan MK. Sebab, hingga Minggu, 5 Januari 2025 belum ada pemberitahuan jadwal sidang yang diterima tim hukum Rifai-Yevri.
“Jadwal sidang belum kami terima, kami masih menunggu infromasi dari MK. Jadi belum dipastikan kapan akan dimulai sidang perdana dan agenda sidang berikutnya,” ujar Edi Rusman.
BACA JUGA:20 KK di Desa Napal Jungur Alami Krisis Air Bersih, Ini Penyebabnya
Edi Rusman hanya menegaskan pihaknya siap menghadapi proses sidang sengketa pilkada Bengkulu Selatan di MK.
Sebagai pemohon, mereka optimis gugatan akan dikabulkan MK. Sebab bahan untuk pembuktian di persidangan telah disiapkan secara matang.
Untuk diketahui, salah satu materi gugatan yang diajukan tim Rifai-Yevri adalah terkait masa jabatan atau periodeisasi Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:BNNK Terapkan Metode Baru Tangani Kasus Pecandu Narkoba
Mereka menilai keputusan KPU meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati di pilkada 2024 bertentangan dengan keputusan MK soal masa jabatan kepala daerah. (yoh)