radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Gugatan bakal calon bupati-wabup Bengkulu Selatan, Reskan Efendi-Faizal Mardianto (Reskan-Faizal) akan diputus hari ini, Kamis, 31 Oktober 2024.
Jadwal itu sesuai yang telah ditetapkan PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Hadirkan Layanan Rekomendasi KIP dan Jamkesda di Loket MPP
“Sesuai jadwal persidangan, besok (Kamis, 31/10) akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Faizal Mardianto saat dikonfirmasi Rasel.
Selaku pihak penggugat, Faizal optimis gugatan mereka akan dikabulkan PTUN. Sebab dalam proses persidangan pihaknya telah menghadirkan beberapa saksi yang memberi keterangan dihadapan majelis hakim.
“Kalau melihat dari fakta persidangan, kami sangat yakin dan optimis gugatan dikabulkan majelis hakim,” tegas Faizal.
BACA JUGA:7.709 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Nala di Provinsi Bengkulu
Gugatan ke PTUN Bengkulu merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan Reskan-Faizal. Sebelumnya mereka telah melayangkan gugatan sengketa ke Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun semua materi gugatan ditolak oleh Bawaslu.
Langkah hukum dilakukan Reskan-Faizal karena tidak terima atas keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan pencalonan Reskan Efendi tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan terpidana.
BACA JUGA:Tiga Armada Damkar dan Ratusan Petugas Turut Siaga Amankan Pilkada Bengkulu Selatan
Dalam gugatan ke PTUN, Reskan-Faizal meminta keputusan KPU dibatalkan. Sehingga Reskan-Faizal dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024. (yoh)