BACA JUGA:Perkara Penangkapan Lobster, Nelayan Kaur dan Pesbar Nyaris Bentrok
“Memang masalah surat menyurat itu wewenang korlantas, akan tetapi itu bisa diurus. Memang butuh proses, tapi demi kebaikan bersama seharusnya pemegang memikirkan hal itu,” beber Emron.
Kedepan dirinya berkomitmen tetap akan mendorong penyelesaian masalah tunggakan randis. Jika nanti sampai tidak selesai, bukan tidak mungkin pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan.
BACA JUGA:Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Bengkulu Selatan Diminta Jangan Tendensius, Ada Apa?
“Sebelumnya kami sudah mengobrol langsung dengan Kajari Bengkulu Selatan perihal tunggakan pajak randis yang tinggi. Mereka (Kejari, red) sangat siap memfasilitasi itu, tapi kami belum lakukan, masih upaya preventif dulu,” demikian Emron. (rzn)