Oknum Guru Terjerat Korupsi Dana Kemendes-PDTT Segera Diadili

Minggu 10 Dec 2023 - 19:15 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KOTA MANNA - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) berinisial SS alias Si, warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, segera diadili.

BACA JUGA:Pemprov Usul 2,5 Juta KL BBM Bersubsidi Untuk 2024

Berkas penyidikan tersangka yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMAN di Bengkulu Selatan berstatus ASN PPPK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.

BACA JUGA:Kasus Perundungan Kakak Kelas Berakhir Damai

“Untuk perkara Tipikor dari Polres dengan tersangka berinisial SS berkasnya sudah kami terima dan telah dinyatakan P21. Secepatnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, Dafit Riadi, SH.

BACA JUGA:Sudah Sedot Rp29 Miliar, Pekan Kutau “Disiram” Lagi Rp2,5 M

Sementara menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan, Si tetap ditahan oleh penyidik jaksa. Penahanan dititipkan ke Rutan Klas II B Manna.  “Ya, tersangka tetap ditahan,” sambung Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Ujian Sekolah Resmi Ditiadakan, Ini Penggantinya...

Untuk diketahui, anggaran PIID-PEL yang dikorupsi senilai Rp680.770.000 yang bersumber dari DIPA Kemendes-PDTT tahun 2019. Si ketika itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

BACA JUGA:Pemkab BS Raih Anugerah Sebagai Badan Publik Dengan Predikat Menuju Inovatif

Dana tersebut diperuntukan membangun rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung. Namun kegiatannya tidak direalisasikan sesuai mestinya. Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp323.719.696 atau hampir 50 persen dari nilai pagu anggaran.

BACA JUGA:Pasokan Kembali Normal, Antrean Pertalite Lengang

Modus penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka dalam kegiatan ini beragam, diantaranya mark up harga pengadaan barang dan jasa, dan nota fiktif, mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Tak Harus ke SLB, Anak Inklusi Boleh Belajar di Sekolah Umum

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait