Mall Pelayanan Publik berjalan lancar dan dapat menciptakan pelayanan publik terpadu secara umum produktif dan efisien.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Kecamatan Perlu Dibangun Permanen
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 bahwa Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D,
serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan. Maka dari itu, sangat disayangkan MPP tidak difungsikan oleh masyarakat dan pihak swasta," pungkas Isran.
Sekedar informasi, masyarakat yang membutuhkan informasi dan ingin mengakses layanan di MPP Kabupaten Bengkulu Selatan sudah bisa datang langsung di kantor MPP Bengkulu Selatan yang beralamat di jalan Raya Padang Panjang,
BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Warga Diingatkan Jaga Kebersihan Lingkungan
kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atau dapat akses secara online melalui alamat web: mpp.bengkuluselatankab.go.idhttps://bagor.bengkuluselatankab.go.id/mal-pelayanan-publik-bengkulu-selatan-resmi-beroperasi/. (one)