radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan Lusi Wijaya MPd memastikan pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 harus menuhi syarat berikut ini.
Untuk mencegah adanya pelamar PPPK guru yang berstatus honorer fiktif. Pelamar harus mempunyai uraian pekerjaan serta dibuktikan dengan SK.
BACA JUGA:Tak Hanya Rekrut 2.554 ASN, Pemkab Seluma Juga Usulkan Anggaran Gaji
BACA JUGA:Jalan Menuju 3 Hamparan Di Desa Air Kemang Akan di Lapen
Hal ini juga untuk membuktikan bahwa pelamar tersebut memang honorer di salah satu sekolah yang dibuktikan dengan tanda tangan kepala sekolah dan kepala Disdikbud Bengkulu Selatan sebagai penanggung jawab.
"Maka hal tersebut sebagai bentuk untuk memastikan bahwa pelamar ini memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK," katanya.
BACA JUGA:Lokasi Tes CPNS Di Asrama Haji, Gunawan: Yang Tentukan BKN
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK di Depan Mata, Peserta Wajib Waspada Hal Ini...
Lusi juga menerangkan agar menghindari adanya pungutan-pungutan yang terjadi kepada pihak pelamar. Disdikbud Bengkulu Selatan terus menekankan kepada seluruh jajarannya agar para pelamar yang ingin meminta surat keterangan dilarang dipungut biaya.
"Kami akan siap melakukan kroscek apabila ada nantinya ada pungutan kepada pelamar PPPK. Apalagi kalau ada nantinya yang datang kepada pelamar bisa menjamin kelulusan untuk menjadi PPPK guru, itu tidak ada," tegasnya.
BACA JUGA:MPP Bengkulu Selatan Terapkan Jam Layanan Lima Hari
BACA JUGA:2 Konsultan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Pasar Inpres Kaur
Pada kesempatan itu, Lusi juga mengimbau kepada seluruh pelamar jangan sampai terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang menjanjikan dapat meluluskan menjadi PPPK guru.
Sebab hal tersebut tidak benar, karena tes menggunakan sistem CAT yang artinya kalau ingin lulus harus mengandalkan diri sendiri.
BACA JUGA:Disprekim Bengkulu Selatan Susun Perda RP3KP