2 Konsultan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Pasar Inpres Kaur

DITAHAN: Satu dari dua tersangka tambahan kasus DAK Pasar Inpres resmi ditahan Kejari Kaur, Kamis 17 Oktober 2024-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Setelah mengantongi alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.

Keduanya merupakan konsultan perencana dan konsultan pengawas pada proyek pembangunan Pasar Inpres. Sebelumnya pada akhir Juli lalu jaksa sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:Mari Tiru Pemimpin Seperti Nabi Muhammad SAW

Satu dari dua tersangka yang ditetapkan, Kamis 17 Oktober 2024, langsung ditahan oleh jaksa. Yakni Direktur CV. TJK berinisial RST yang bertindak sebagai konsultan perencanaan.

Sedangkan Direktur CV. TP berisinial NDR selaku Konsultan Pengawasan, belum menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA:Proyek Inpres Sanitasi Senilai Rp 48 Miliar Mulai Dikerjakan

"Keduanya berperan sebagai direktur utama sekaligus penanggung jawab CV," ujar Plh Kajari Kaur Andi Pebrianda, MH yang juga Kasi Intel Kejari Kaur.

Ditambahkan Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, keduanya mempunyai peran yang turut serta merugikan negara.

BACA JUGA:Tahun Depan Masyarakat Kemanmg Manis Sepakat Bangun Lapangan Bola Voli

Akibat ulah keduanya yang tidak melakukan pengawasan yang benar, membuat negara mengalami kerugian hingga 2,6 miliar. Pasalnya bangunan yang dibangun dinilai gagal konstruksi sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

"Ini hasil pengembangan dari penerapan tersangka sebelumnya. Kelalaian keduanya dalam pengawasan membuat kerugian negara yang sangat besar," tambah Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Dorong RT Harmonis, KUA Bimbingan Langsung ke Desa

Dalam pemeriksaan terungkap saat perencanaan, pada Juni 2021, tersangka AGS yang menjabat kepala dinas bertemu tersangka RST yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah,

Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKM-Prindag) Kaur dalam rangka meminta tersangka RST untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan