KOTA MANNA - Ujian sekolah (US) yang biasanya dipakai sebagai salah satu kriteria kelulusan SD dan SMP, mulai tahun ini ditiadakan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS Novianto, S.Sos, M.Si mengatakan US ditiadakan sesuai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam surat pemberitahuan nomor 422.1/786/415.16/2023 disebutkan, syarat kelulusan hanya dua. Pertama menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Dalam surat juga disebutkan, ujian sekolah ditiadakan. “Penilaian sumatif boleh dilaksanakan bersamaan dengan ujian semester genap,” terang Novianto.
Penilaian sumatif sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah. Baik berbentuk praktik, portofolio, maupun tes tertulis. “Jadwalnya juga bisa disesuaikan sendiri oleh masing-masing satuan pendidikan,” sambung Novianto.
Dalam surat pemberitahuan tak dijelaskan berapa bobot dari penilaian sumatif yang dilakukan satuan pendidikan. “Tidak ada ketentuan bobotnya untuk kelulusan, yang jelas harus sesuai dengan capaian pembelajaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Manna Surayah, S.Pd mengatakan penilaian sumatif merupakan penilaian yang dilakukan pada akhir pembelajaran. “Kami sudah menghapus ujian sekolah, diganti dengan assessment sumatif akhir,” pungkasnya. (rzn)