Ini Kecemasan Kadis Dikbud Akan Perundungan di Sekolah
Kepala Dinas Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si-IST-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Kepala Dinas Dikbud Kabupaten BS, Novianto, S.Sos, M.Si menyampaikan kecemasannya dengan aksi perundungan di sekolah. Ia dengan tegas melarang aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Waspadai DBD, Ajak Masyarakat Lakukan PHBS
Selain bertentangan dengan hukum, tindakan bullying akan berdampak buruk bagi psikis korban sehingga menyebabkan keterbelakangan mental. “Bullying bisa melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan. Semua ini tidak boleh dilakukan. Bahkan, bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya,” tegas Novianto.
BACA JUGA:Program Berobat Pakai KTP Dihapus
Dikatakan Novianto, sekolah harus mampu mengawasi aktivitas seluruh siswa dengan maksimal selama jam sekolah masih berjalan. Jika ditemukan tanda perbuatan bullying maka harus cepat dicegah. Selain itu, sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) juga harus proaktif melakukan pembinaan mental kepada siswa.
BACA JUGA:Netralitas ASN di Pemilu!
“Korban bullying bisa berdampak pada berkurangnya rasa percaya diri. Kemudian bisa berdampak bagi kesehatan fisik. Lebih parah lagi, bullying bisa menyebabkan ketakutan berlebihan korban sehingga berpengaruh bagi masa depan pendidikannya,” sambungnya.
BACA JUGA:Sambang Dialogis, Cara Polisi Ciptakan Pemilu Aman
Jika hal tersebut terjadi, sekolah harus bereaksi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying. Tak pandang bulu siapa yang melakukan, pelaku tetap harus diperingatkan bahkan diproses hukum jika perbuatannya melampaui batas.
“Aksi tolak bullying ini sudah berlaku secara internasional, jadi ruang bullying itu memang tidak ada lagi. Jika terjadi, berarti ada individu yang bermasalah dan wajib diproses,” pungkas Novianto. (rzn)