radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) telah memproses Surat Keputusan (SK) unsur pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebelumnya usulan yang sudah selesai adalah Kabupaten Mukomuko, kota Bengkulu dan Rejang Lebong, Lebong dan telah diproses penerbitan SK Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Sultan Komitmen Bawa Aspirasi Daerah ke Pusat
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernes Parera mengatakan, saat ini sedang dalam proses penerbitan SK adalah Bengkulu Selatan dan Kaur.
"Untuk kabupaten Mukomuko baru satu yang di SK-kan dan dua pimpinan lainnya dalam proses," kata Ferry, Minggu (13/10).
Ferry mengatakan, ada tiga kabupaten yang usulannya belum masuk yakni Bengkulu Utara, Seluma dan Bengkulu Tengah.
Untuk berkas usulan yang masuk segera diproses sehingga DPRD Kabupaten/Kota dapat segera melaksanakan tugas - tugasnya.
BACA JUGA:Bengkulu Usulkan Tambahan Kuota BBM Bersubsidi Tahun 2025
BACA JUGA:Minggu Depan Hadapi PTUN, Reskan: Kami Berusaha Cari Keadilan!
"Pertama melantik pimpinan DPRD, kemudian juga untuk membentuk kelengkapan dewan lainnya sehingga proses melaksanakan tugasnya bisa dilaksanakan dengan baik," kata Ferry.
Sementara itu, untuk unsur pimpinan DPRD, Ferry mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari sekretariat dewan Provinsi.
Jika usulan itu sudah diterima, maka segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Untuk penerbitan SK pimpinan DPRD Provinsi nanti Kemendagri yang mengeluarkannya," demikian Ferry. (cia)