Minggu Depan Hadapi PTUN, Reskan: Kami Berusaha Cari Keadilan!

Minggu 13 Oct 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pasca ditolaknya sengketa administrasi Pilkada 2024 oleh Bawaslu Bengkulu Selatan pada awal Oktober 2024 lalu.

Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) Bengkulu Selatan, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto telah melanjutkan gugatan sengketa Pilkada tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:Pelapor Wak Demin Apresiasi Gakkumdu

Bahkan Reskan mengatakan gugatan sengketa Pilkadanya telah teresgistrasi di PTUN Bengkulu. Bahkan dijadwalkan sidang pertama akan dilakukan pada pekan depan.

"Sudah teregistrasi di PTUN. Jika tidak ada halangan Rabu depan sidang pertama gugatan sengketa Pilkada kami," ujarnya.

BACA JUGA:Sanksi Pelanggaran Politik Uang Tidak Main-main, Paslon Wajib Simak Ini

Lebih lanjut, Reskan mengatakan tuntutannya di PTUN tidak jauh berbeda dengan  tuntutan di Bawaslu lalu.

Ia juga mengatakan pihaknya mendaftarkan penyelesaian sengketa Pilkada ke PTUN sehari setelah keluarnya putusan Bawaslu Bengkulu Selatan yang menolak tuntutan sengketa Pilkada yang diajukan pihaknya.

BACA JUGA:Buka Posko Pemantauan Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Siaga 24 Jam

"Kami jujur kecewa karena tuntutan kami ditolak. Sebab pernyataan saksi ahli yang kami hadirkan tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan yang ada oleh Bawaslu," katanya.

Reskan juga mengatakan bebas bersyarat dan bebas murni dirinya juga masih menjadi perdebatan.

BACA JUGA:Pelamar PTPS di Bengkulu Selatan Membludak, Ternyata Gajinya Menggiurkan

Ia mengatakan bebas bersyarat adalah sebuah bentuk dari prestasi atau perilaku baik yang dilakukan narapidana dalam menjalani hukuman dengan pengurangan masa tahanan.

"Kalau sudah keluar satu langkah dari penjara maka haknya dikembalikan. Itukan yang ada di MA dan disampaikan Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Melalui PTUN Reskan berharap penuh bahwa gugatannya untuk maju pada Pilkada Bengkulu Selatan dapat terwujud.

Kategori :