radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Masa kampanye telah berlangsung hampir dua pekan. Namun masih banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona larangan yang ditetapkan KPU Kaur.
Salah satunya di Simpang Tiga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Dua baliho berukuran besar milik Calon Kepala Daerah (Cakada) Gubernur-Wagub masih terpajang.
BACA JUGA:Selain Usut Tukar Guling, Jaksa Juga Usut Pembebasan Lahan
Padahal lokasi itu jelas masuk zona larangan. Selain berada di persimpangan, juga berada di depan SMKS Ma'arif.
Koordinator Bawaslu Kaur Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Titi Firda Kusni, SHI mengakui masih adanya APK yang ditemukan melanggar zona larangan pemasangan APK.
Pihaknya sudah melayangkan surat kepada beberapa liaison officer (LO) atau tim penghubung Paslon untuk segera menertibkan baliho tersebut.
BACA JUGA:Sudah 17 Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Ada Pejabat Eselon II?
"Beberapa baliho sudah dilepas mandiri. Tapi juga masih ada yang terpasang di zona larangan. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ini kewenangan KPU untuk melakukan penertiban," tegas Titi.
Pihaknya hanya mempunyai kewajiban menyampaikan imbauan agar dipasang sesuai aturan yang ada.
Sementara penertiban APK yang terpasang di zona larangan, bakal dibongkar paksa atau tidak, itu kewenangan KPU Kaur.
Tentunya bila pihak LO atau tim kandidat tidak memindahkan secara mandiri. Hanya saja mengenai jadwal penertiban ini pihaknya belum bisa memastikan semuanya tergantung KPU.
BACA JUGA:Penyelidikan Jaksa tentang Dana PIP, Sekolah Ikut Terlibat Pemotongan?
"Kalau ada yang masih bandel, harusnya ditertibkan. Sebab melanggar aturan," tegasnya.
Merujuk SK KPU Kaur nomor 683 tahun 2024, APK dan APS tidak boleh dipasang di zona 15 meter dari persimpangan jalan umum. Tidak menempelkan APK atau APS di tanaman pinggir jalan serta tidak dipasang di jalan protokol atau jalur hijau. (jul)