Selain Usut Tukar Guling, Jaksa Juga Usut Pembebasan Lahan

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni -Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma tahun 2024 ini mengusut dua kasus perkara lahan di Kabupaten Seluma. Yakni kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu.

Serta satu kasus lainnya yakni dugaan korupsi pada proses pembebasan lahan pada tahun 2009,2010 dan tahun 2011. 

BACA JUGA:Sudah 17 Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Ada Pejabat Eselon II?

Jaksa Kejari Seluma saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma yang juga disinyalir terjadi tindak pidana korupsi pada proses pelaksanaannya. 

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan sejumlah saksi sudah diperiksa.

Di antaranya adalah mantan Kabag Keuangan Setkab Seluma tahun 2011 H Hendarsyah dan mantan Kabag Hukum Setkab Seluma tahun 2011, Johan Husdi yang sudah pension dari ASN. 

BACA JUGA:Penyelidikan Jaksa tentang Dana PIP, Sekolah Ikut Terlibat Pemotongan?

"Untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma. Saat ini  kami terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Seperti mantan pejabat pada tahun 2009,2010 dan 2011 lalu," tegas Kasi Pidsus. 

Dihadapan penyidik Pidsus Kejari Seluma, Johan Husdi mengaku dirinya tidak dilibatkan secara utuh dalam proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

Dia hanya mengetahui adanya pembebasan lahan pada saat itu dan hanya di ikutsertakan sekali dalam rapat pembahasan lahan pada masa itu.

"Untuk mantan Kabag Hukum, mengaku hanya diikutkan sekali dalam rapat pembebasan lahan," tegas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:SDN 12 Seluma Terendam Banjir, Kegiatan Belajar Mengajar Terhenti

Dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Dengan total anggaran kurang lebih Rp 11 Miliar.

Dari total tiga tahap pengalokasian anggaran pembebasan lahan itu, nominalnya tidak sama. Penyidik menduga proses pembahasan lahan tidak sesuai dengan aturan.

Tag
Share