48 Ribu Anak di Seluma Sudah Dilengkapi KIA

Kamis 10 Oct 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Sebagai salah satu tertib administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil Seluma sudah mengharuskan seluruh orang tua agar seluruh anak yang belum berusia 17 tahun didaftarkan untuk mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal.
Saat ini Dinas Dukcapil Seluma sudah menyelesaikan perekaman dan pencetakan KIA sebanyak 48. 558 ribu anak usia 0-16 tahun.

BACA JUGA:18 September Surat Suara Pilkada Seluma Dicetak

BACA JUGA:Penduduk Terkonsentrasi Di Kota, Asisten I: Ini Bisa Bahaya

Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Irzani mengatakan dari jumlah 48.588 ribu anak yang telah memiliki kartu KIA, menyisakan sekitar 8 ribu anak yang belum mempunyai identitas KIA.
"Kami sudah melakukan perekaman sebanyak 48.588 anak serta sudah dicetak KIA nya. Namun saat ini masih ada sekitar 8000 an yang masih kami kejar perekaman dan pencetakannya," tegas Irzani.
Untuk itu Dukcapil  terus  berupaya melakukan pendataan kependudukan dan meningkatkan pelayanan kepada anak, Dinas Dukcapil terus melakukan pembuatan KIA guna mencapai target sebanyak 58 ribu anak.

BACA JUGA:Kuliner Unik Dari Papua, Olahan Udang Selingkuh Yang Nikmat, Lobster Air Tawar Bercapit Besar

BACA JUGA:Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Bengkulu Ikuti Lomba Kreativitas Produk dan Teknologi

"Pembuatan KIA yang terus dilakukan hingga kini. Serta merupakan salah satu pencapaian   keberhasilan dalam program nasional. Tercatat 48 Ribu lebih anak sudah memiliki KIA. Pencapaian ini mendekati target yang sudah ditentukan. Dimana targetnya pencetakan kartu KIA sebanyak 58 Ribu lebih," ujar Irzani.

BACA JUGA:5 Detinasi Wisata Alam Baru Populer di Papua, Magnet Bagi Para Turis Untuk Berkunjung ke Indonesia

BACA JUGA:Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Sosial Sasar Desa


Lebih lanjut Irzani mengatakan bahwa KIA sangat penting untuk dipergunakan sebagai salah satu persyaratan anak yang baru ingin masuk sekolah dan juga sebagai kartu pengganti sementara bagi anak yang belum mempunyai KTP. karena KIA khusus untuk usia 0 sampai  16 tahun.
"Pentingnya memiliki KIA karena salah satu syarat masuk sekolah. Serta untuk kepentingan kependudukan lainnya," pungkas Irzani.

(rwf)

Kategori :

Terkait