ILIR TALO - Terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Ibran.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma akan memanggil oknum kades tersebut untuk dimintai keterangan serta klarifikasi atas laporan yang ada. Kepala DPMD Seluma, Nopetri Elmanto mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Seluma mengenai hal ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Serta akan memanggil Kades Dusun Baru untuk dimintai keterangan. Karena saat ini belum bisa dipastikan apakah benar atau tidak laporan dugaan perselingkuhan atau perzinahan tersebut," tegas Nopetri Elmanto. Menurutnya, jika memang nantinya saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat ternyata memang benar. Tentunya Kades Dusun Baru akan diberikan sanksi, termasuk sanksi yang paling berat yakni pemecatan dari jabatan. Saling Lapor Sementara itu tidak hanya Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma saja yang melapor ke Kepolisian Polres Seluma. Atas laporan pencemaran nama baik. Lantaran keberatan dan tidak terima dibuat malu di depan umum. Dengan diduga perselingkuhan atau perzinahan. Kepala Desa Dusun Baru, Ibran ternyata juga dilaporkan oleh warganya ke Polres Seluma. Atas laporan kasus dugaan asusila yang diduga telah dilakukan kepala desa di sebuah pondok oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga setempat. "Kami telah menerima laporan Dumas. Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan juga dugaan perbuatan asusila. Kepala desa dan masyarakat saling lapor," ujar Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo. Atas laporan Dumas yang telah diterima tersebut. Saat ini Polres Seluma masih mendalami laporan keduanya. Yakni dengan melakukan penyelidikan dan akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak-pihak yang terkait. (rwf)
Kategori :