Paman Cabul Bantah Setubuhi Keponakan, Hasil Visum Terjadi Kerusakan Organ Intim

Jumat 04 Oct 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, ULU TALO - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial M (40) warga Kecamatan Ulu Talo yang diduga menggagahi keponakannya sebanyak tiga kali membantah tuduhan terhadap dirinya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituduhkan kepada dirinya. 

BACA JUGA:Setubuhi Pacar di Pondok, Pelajar Madrasah Dibekuk Polisi

Sementara hasil visum et repertum (VER) terhadap korban menunjukkan adanya kerusakan organ intim korban.

Sehingga hal ini memperkuat dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada keponakannya sendiri tersebut.

Ditambah lagi keterangan korban yang secara gamblang mengatakan bahwa dirinya sudah digagahi oleh tersangka.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait MH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugeng mengatakan, meskipun tersangka membantah, namun alat bukti sudah cukup untuk menyeret tersangka ke pengadilan. 

BACA JUGA:Wak Demin: Saya Siap Dipanggil dan Berikan Klarifikasi

"Sampai saat ini tersangka terus membantah. Tapi hasil visum sudah kami terima. Serta memang terjadi kerusakan pada organ intim korban akibat trauma benda tumpul.

Serta keterangan korban juga menguatkan bahwa tersangka yang sudah menggagahinya sebanyak tiga kali," ujar Kanit PPA kepada Rasel. 

Sugeng menambahkan, beberapa orang saksi juga sudah dimintai keterangan. Sementara itu, tersangka dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002

BACA JUGA:40 Unit Rumah Warga Kecamatan Bunga Mas Terendam Banjir

Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 tahun 2002

Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002

tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016

Kategori :