Paman Cabul Bantah Setubuhi Keponakan, Hasil Visum Terjadi Kerusakan Organ Intim

Jumat 04 Oct 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Jelang Putusan Gugatan Reskan-Faizal, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. 

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun," tegas Sugeng.

Seperti dikabarkan sebelumnya, M tega menggagahi keponakannya sendiri sebanyak tiga kali. Perbuatan tersebut diduga dilakukan M pada rentang Juni dan Juli lalu di rumah korban saat rumah sedang sepi.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Paslon Sampaikan Daftar Tim Kampanye

Korban terbujuk rayuan tersangka. Karena setiap melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan paket kuota internet, kemudian make up serta uang.

Sehingga korban terperdaya dan tersangka berhasil menggagahi keponakannya sebanyak tiga kali. (rwf)

Kategori :