SEGINIM - Seorang pria berinisial Ap (33), warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim ditangkap Polsek Seginim karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Exzy Sipti Aita (30). Ap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Tersangka ditangkap hari Selasa (5/12) saat sedang berada di rumahnya di Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis. Tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polsek Seginim untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
Ap dilaporkan oleh sang istri ke polisi karena tindakan arogan dan kekerasan fisik. Sebab Ap tegas mencekik dan menendang wanita yang pernah disayanginya itu. Akibat perbuatan Ap tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak dibeberapa bagian tubuh, serta trauma psikis.
“Tersangka menendang dan mencekik leher korban, kemudian mendorong. Korban mengalami luka memar dan bengkak. Korban sudah divisum untuk menguatkan bukti kekerasan yang dialaminya tersebut,” ujar Sarmadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ap tega melakukan hal itu kepada sang istri lantaran ditegur. Sebab Ap pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat. Sang istri kemudian menegur dan sedikit mengomel melihat kelakuan sang suami yang dirasanya salah itu. Ap pun naik pitam, kemudian langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Ap dijerat pasal 44 ayat 1 Sub pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ap terancam pidana minimal 4 tahun penjara. (yoh)